Mantan Keuchik di Abdya Divonis 5 tahun Penjara

Mantan Keuchik di Abdya Divonis 5 tahun Penjara

Banda Aceh | BidikIndonesia – Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh memvonis Salma Irdi, Keuchik Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam perkara korupsi Dana Desa hampir setengah miliar rupiah atau sebesar Rp469.401.876,00/subsidair 1 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fauzi didampingi Harmi Jaya, Anda Ariansyah masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam fakta persidangan terdakwa Salma Irdi diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain.

“Terdakwa di hukum 5 tahun penjara serta diperintahkan oleh Mejelis Hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp469.401.876,00/subsidair 1 tahun penjara. Ditambahkan, bahwa kepada terdakwa juga di bebankan denda sebesar Rp 200.000.000/subsidair 3 bulan,” sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk pikir pikir atau menerima putusan tersebut.

“Jika tidak ada keputusan selama 7 hari dari terdakwa Salma Irdi maka putusan tersebut dinyatakan Inkracht. Bahwa terdakwa Salma Irdi telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggara desa Alue jeureujak pada tahun 2019 sampai 2020,” tegas Fauzi dalam amar Majelis Hakim.[KontrasAceh]

Pos terkait