Mantan Kadisdik Aceh Tengah dkk Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi APE

Mantan Kadisdik Aceh Tengah dkk Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi APE

BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam, untuk Taman Kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 20 Oktober 2023.

Terdakwa dari kasus tersebut adalah Uswatuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK. Ketiga terdakwa hadir langsung ke persidangan, Sementara Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Jaya masih DPO Kejari Aceh Tengah.

Dalam dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, disampai para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan APE pada Disdik Aceh Tengah.

Nilai anggaran dalam kegiatan tersebut Rp 5 miliar, bersumber dana otonomi khusus Aceh 2018-2029. Dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2.476.850.000 dan tahap dua Rp 2.472.500.000.

“Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan Kerugian Negara Rp 1,6 miliar berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh,” kata JPU dalam sidang. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sedang merampungkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam untuk Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Bacaan Lainnya

“Untuk keperluan kelengkapan perkara, Kejaksaan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka RUS dan MJ, masing-masing 30 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar kepada AJNN, Senin, 28 Agustus 2023.

Rista mengatakan, untuk tersangka RUS masa penahanannya diperpanjang dari 12 Agustus hingga 16 September 2023, sedangkan tersangka MJ diperpanjang dari 18 Agustus hingga 16 September 2023. “Masa perpanjangan tahanan terhadap tersangka bisa dilakukan sampai dua kali karena tuntutannya di atas 9 tahun,” kata Rista.[ajnn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *