Makan Korban Hingga 300 Warga Bireuen, Tersangka Penipuan Pembangunan Rumah Dhuafa Ditangkap Polisi

Makan Korban Hingga 300 Warga Bireuen, Tersangka Penipuan Pembangunan Rumah Dhuafa Ditangkap Polisi

BIREUEN, Bidikindonesia.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan untuk kaum dhuafa.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K kepada wartawan, Rabu (6/9/2023), mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah kaum dhuafa, dengan kerugian sekira Rp1,5 miliar.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Bireuen pada pada 29 Agustus 2023 lalu.

 

Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka, berinisial SA (39) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

SA ditangkap di salah satu Warkop di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia, Sumatra Utara, pada Jumat sore 1 September 2023.

“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari penyelidikan dan bukti-bukti yang kami dapatkan di lapangan,” kata Kapolres Bireuen.

Lebih lanjut AKBP Jatmiko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen dan memeriksa saksi-saksi, ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan untuk kaum dhuafa.

Diperkirakan uang sebanyak Rp1.560.000.000 tersebut berasal dari 300 orang warga Kabupaten Bireuen yang menjadi korban penipuan.

“Rata-rata masyarakat yang menjadi korban telah memberikan uang hingga berkisar Rp 10 juta, kepada tersangka,” jelas AKBP Jatmiko.

Dari hasil pemeriksaan yang mengarah kepada pelaku SA, dari keterangan saksi mengatakan bahwa SA akan melarikan diri ke Luar Negeri.

Atas dasar keterangan saksi tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K., melakukan profiling dan mapping guna mengetahui keberadaan tersangka.

Setelah mengetahui tersangka berada di Medan, Sumatra Utara, tim langsung bergerak menuju ke Kota Medan. Setelah SA ditangkap, langsung dibawa ke Polsek Helvetia guna dilakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan kaum dhuafa.

SA mengaku bahwa pembangunan rumah dhuafa tersebut adalah fiktif dan uang sejumlah Rp1.560.000.000, diakui tersangka telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut.

Tersangka SA beserta barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana,” tegas mantan Kapolres Simeulue ini.[Kabarbireuen]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *