BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturrahmi ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, Selasa 5 Juni 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Nangroe turut didampingi oleh para staf khusus yaitu Rafiq, Staf Ahli Bidang Ekonomi Rustam Efendi dan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Hj Rosmawardani.
Kunjungan Wali Nanggroe tersebut disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H Rafiuddin didampingi Wakil Ketua Darmansyah Hasibuan, Panitera Abdul Khalik dan Sekretaris H Hilman Lubis. Turut hadir para hakim tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh serta para hakim dan pimpinan pada tingkat pertama.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Rafiuddin menyampaikan sejarah dibentuk dan berdirinya Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang merupakan salah satu lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.
“Lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, oleh karenanya seluruh elemen yang ada di Aceh semestinya memberikan dukungan penuh secara kolektif terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” ujar Rafiuddin.
PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar, mengapresiasi eksistensi yang telah dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan ia senang atas pertemuan dengan para jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi dan para hakim serta pimpinan pengadilan dari kabupaten/kota.
Menurutnya, selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya yang serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dari implementatif tentang syariat Islam dalam kodifikasi qanun-qanun yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.
“Kita akan menyampaikan kepada Menteri dDalam Negeri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006,” ujar Tgk Malik Mahmud.
PYM Tgk Malik Mahmud menambahkan, pihaknya bertekad akan melakukan konsolidasi dengan para stakeholders dan menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh.
“Kita akan isi perdamaian Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya Aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah Aceh dapatkan dari pemerintah pusat. Kami akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar status kepastian nomenklatur kepada Lembaga Peradilan (red: Mahkamah Syar’iyah) sebagai elemen dalam keistimewaan Aceh,” pungkasnya.
Ia menerangkan, dalam Pasal 125 UUPA telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Kemudian dalam Pasal 128 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 diatur secara khusus tentang Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu sebagai Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh dan merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Kemudian dalam menjalankan hal terkait eksistensi ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh diperkuat dengan Pasal 136 yaitu (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.
“Maka dibutuhkan nomenklatur untuk menjaga eksistensi Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga keistimewaan Aceh,” tutup PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar.
Selanjutnya, Hilman Lubis menambahkan bahwa dengan kunjungan Wali Nanggroe pihaknya memohon dukungan untuk dapat menyelesaikan penyusunan program terhadap nomenklatur Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh.[KBA]