Banda Aceh|BidikIndonesia.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama diajak melihat langsung bagaimana layanan hukum bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.
Ruang berbagi pengetahuan akademik dan praktik kelembagaan berlangsung dalam sebuah sharing session digelar di Aula Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kemenkum Aceh di Banda Aceh, Senin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman menegaskan kantor wilayah bukan sekadar perpanjangan tangan pusat, melainkan aktor penting dalam pembangunan hukum dan ekonomi daerah.
Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memahami bagaimana regulasi dan layanan hukum dijalankan secara nyata di tingkat wilayah.
“Di kantor wilayah, kebijakan hukum itu diimplementasikan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari pembentukan peraturan sampai layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum yang berdampak pada ekonomi daerah,” kata Meurah Budiman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman.Ia menyebut keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang berkelanjutan. Mahasiswa perlu dikenalkan sejak dini pada praktik hukum agar tidak terjebak pada pendekatan teoritis semata.
Rektor Universitas Abulyatama R Agung Efryo Hadi menyambut baik kolaborasi tersebut. Kerja sama dengan Kemenkum Aceh memberikan pengalaman belajar yang tidak selalu diperoleh di bangku kuliah.
“Ini bukan hanya menambah wawasan mahasiswa, tetapi juga memperkaya proses akademik. Mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana hukum dirancang, dilaksanakan, dan diuji dalam praktik,” katanya.
Dalam kegiatan itu, mahasiswa mendapatkan paparan materi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual. Materi disampaikan dengan pendekatan praktis dan disertai contoh kasus di lapangan.
Diskusi berlangsung dinamis. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan seputar pembentukan regulasi hingga layanan hukum yang dikelola Kemenkum Aceh, menandai tingginya minat generasi muda untuk memahami hukum sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar pasal di atas kertas.
