BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pada 18 Mei 2024 lalu, terjadi dugaan pembunuhan warga sipil yang diduga dilakukan oleh anggota TNI di Gampong Lokop, Aceh Timur. Hal tersebut diperkuat saat keluarga menggali keterangan salah seorang saksi yang menceritakan bahwa terdengar suara ledakan senjata saat kejadian.
Orang tua korban, Salat Ibrahim, menduga kuat bahwa anaknya meninggal akibat dibunuh. Hal ini dikatakannya saat siaran pers didampingi Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Jumat 14 Juni 2024.
Qodrat menjelaskan, adanya laporan dari pihak keluarga yang juga menandatangani surat kuasa terhadap kasus ini. Pihaknya menganggap beberapa kronologi yang ada di media itu merupakan sebuah pembohongan publik dan tidak benar.
“Makanya kita ingin meluruskan beberapa penjelasan yang harus diralat, yang pertama saya ingin sampaikan tidak ada kejadian kejar-mengejar antara TNI dengan korban,” jelas Qodrat.
Qodrat melanjutkan, yang sebenarnya terjadi adalah pelaku itu sudah menunggu di lokasi kejadian, tepatnya di Jembatan Lengkok Desa Rampah, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur. “Jadi bukan kejar-mengejar. Tapi korban sudah ditunggu, kemudian ketika ingin melewati jembatan korban dihadang menggunakan satu unit mobil,” ungkap Qodrat.
Pihak LBH dan keluarga dari korban bernama Sulaiman meyakini pelaku ada lebih dari tiga orang. Lebih lanjut Qodrat menjelaskan bahwa korban bersama temannya berboncengan satu sepeda motor hendak melewati Jembatan Lengkok di Desa Rampah, dan langsung dicegat oleh kawanan oknum TNI, kemudian korban bersama temannya langsung dianiaya dan juga informasi didapatkan, korban meninggal akibat kecelakaan.
“Ini ada pembohongan terjadi dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa korban kecelakaan. Ketika mereka dicegat dan dihadang, juga sempat adanya suara letusan. Dengan ditemukan proyektil selongsong peluru, ini semua telah direncanakan oleh pelaku,” jelas Qodrat.
Pihaknya meyakini pelaku bukan hanya tiga orang saja, tapi lebih. Ia menuntut supaya semua yang terlibat dalam kejadian ini bisa diberikan sanksi berupa dipecat, dikeluarkan ataupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota TNI.
“Sudah berkali-kali aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil, kita nilai apakah layak dipertahankan menjadi aparat negara?” ujar Qodrat.
“Kita harap POM dan aparat keamanan negara terkait kasus ini terbuka dengan transparan, tidak ada yang ditutupi, apalagi melakukan pembohongan publik,” imbuhnya.
Qodrat melanjutkan, salah satu korban bernama Zainuddin, sekarang ditahan di Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan atas kasus ini serta terlibat indikasi permasalahan narkoba.
“Sangat disayangkan kalau ini terkait permasalahan narkoba, seharusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, bukannya dilakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” tutupnya.[KBA]