Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Lapas Kelas IIB Lhoksukon menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rabu, 04 Januari 2023.
Dalam acara ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., M.Si menerangkan,
“Kita secara langsung berikan sosialisasi kepada seluruh Pegawai yang berhadir tentang Peraturan Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yaitu Surat Ederan Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024”, terangnya Yusnaidi.
“Kemudian Acara dilanjutkan dengan melakukan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon”, terangnya lagi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya Pelanggaran Netralitas Pegawai”, tambahnya.
“Tujuan lainnya kegiatan ini untuk melakukan Pembinaan Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai”, tutupnya Yusnaidi.