Lhokseumawe | Bidikindonesia.Com, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kepada Media Kalapas Yusnaidi, S.H.,M.Si menerangkan, “Sidang TTP ditujukan untuk menetapkan para WBP menjadi pemuka ataupun Tamping, terhadap 24 orang warga binaan”, terangnya Yusnaidi, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang ini dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Lhoksukon Yusnaidi, S.H.,M.Si dan dipimpin oleh ketua Tim TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.
“Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kalapas terkait pengambilan keputusan untuk program- program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan”, jelasnya Yusnaidi.
“Sidang TPP ini membahas mulai dari kelengkapan administrasi para WBP, diskusi atau jajak pendapat antara tim dan peserta sampai penetapan Surat Keputusan Tenaga Pendamping (SK Tamping)”, jelasnya lagi.
“Hasil dari sidang ini menetapkan ke-24 wbp tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan tamping baik secara administratif maupun perilaku selama di lapas. Para Tamping ini nantinya akan ditugaskan untuk membantu kelancaran petugas dalam tugas sehari-hari di lapangan”, tutupnya.