ACEH SELATAN, BidikIndonesia.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial KN, seorang warga Tapaktuan (42), ditangkap oleh tim Satresnarkoba setelah penyelidikan intensif, Jum ‘at (12/01/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 3 orang yang telah diamankan pada hari Jumat, (5/1/2024) yang lalu.
Kemudian, dari hasil pengembangan atas tertangkapnya 3 orang pelaku sebelumnya petugas pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib langsung menjumpai KN yang beralamat di Air Berudang Kecamatan Tapaktuan.
Selanjutnya, petugas melihat KN sedang berada di depan masjid Air berudang dan langsung menghampiri, setelah memberi tahu dari Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, terus dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti. Tetapi KN dengan koperatif mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu disimpan di rumahnya.
Lebih lanjut, petugas menghubungi perangkat Desa untuk mendampingi penggeledahan di rumah KN.
“Dari hasil penggeledahan didapatkan 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat Brutto 8,17 gram, dan KN sendiri mengakui bahwa tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut,” jelas Narsyah.
Lanjut Kapolres, petugas menyita Nartkotika jenis Sabu tersebut beserta barang bukti lainnya, yaitu 1 buah Mancis, 1 buah kaca Pirex, 1 unit Sepeda motor Honda Beat, 1 unit HP Vivo warna Hitam, 1 buah kotak rokok HD, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, serta 1 buah kompor.
Kapolres menyebut pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Aceh Selatan.
Kapolres juga menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Lebih lanjut, kata Kapolres, pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.[APJN]