Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola Minta Copot dan Berhentikan P2K Dinilai Tidak Independen

Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola Minta Copot dan Berhentikan P2K Dinilai Tidak Independen

ACEH SINGKIL, Bidikindonesia.com Herman SH selaku kuasa hukum dari masyarakat desa Lae Sipola Menyampaikan Lewat pres rilisnya seluruh Media Republik Indonesia bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di desa Lae Sipola tidak independen dan terkesan memaksakan kehendak yang tidak berdasarkan aturan dan regulasi hukum yang ada.

Kita melihat Kemarin pihak muspika baik itu dari DPMK dan Kecamatan Singkohor sudah memberikan arahan terkait ada salah satu bakal calon Atas Nama Fajar Berutu yang tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam Perbub No 25 Tahun 2023 tentang Domisili.

Pihak dari Kecamatan yang langsung di pimpin oleh Pak Camat Dan Kadis DPMK Azwir Sudah memberikan pandangan terkait domisili didalam proses persyaratan pencalonannya.

Pihak muspika sudah menyampaikan bahwa saudara Pajar Berutu sesuai Fakta dan surat keterangan yang dikeluarkan dari Dinas Capil bahwa Fajar Berutu Pindah ke Aceh Singkil pada Tahun 2022 Maka secara aturan Saudara Fajar Berutu tidak memenuhi syarat dalam pencalonannya.

Namun pihak P2K tersebut tetap bersikukuh dan juga tidak mengindahkan atas pandangan pihak Kadis DPMK dan Camat bahkan beliau menyampaikan atasan beliau bukan camat dan DPMK pernyataan tersebut saat ini menjadi polemik besar di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Agar Camat Singkohor yang dimana didalam Qanun No 4 Tahun 2009 bahwa didalam pasal 89 Pengawasan terkait Pemilihan Keuchik Dilakukan oleh Camat dan imum mukim.

Artinya terkait proses tahapan tahapan Pilkades ini Camat mempunyai kewenangan dalam pengawasan dan juga didalam ayat 2 hurup C camat juga mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan terkait sengketa perselisihan dan keberatan yang berkaitan dengan pemilihan.

Maka kami Selaku kuasa hukum masyarakat Mendesak camat Singkohor Segera memerintahkan Imum mukim (Bpkam) memberhentikan ketua P2K yang tidak independen menjalankan tugas dan foksinya selaku perpanjangan pemerintahan dalam hal menjalankan tahapan tahapan pemilihan Keuchik tersebut. ucap Herman.

Ditambahkan jika memang pihak Camat dan DPMK tidak bisa menyelesaikan terkait permasalahan ini kami meminta demi menjaga ketertiban masyarakat dan komplik yang nantinya kita khawatirkan terjadi antar masyarakat.

Kami selaku kuasa hukum masyarakat desa Lae Sipola Berharap kepada bapak Azmi PJ bupati Aceh Singkil Agar segera memerintahkan Kabag Hukum mengambil alih dan memberikan pandangan hukum terkait bisa atau tidaknya atas nama Fajar Berutu memenuhi persyaratan Pencalonannya.

Dan kami selaku kuasa hukum masyarakat desa Lae Sipola dalam waktu dekat akan menempuh proses hukum untuk menguji terkait dugaan KTP ganda saudara Fajar Berutu. jika memang itu yang menjadi pertimbangan P2K dalam meloloskan persyaratan pencalonannya tersebut.[TumpasAceh]