Selasa, 10 Januari 2023 – 21:58 WIB
VIVA Politik – Aktivis Jumhur Hidayat ikut dalam aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Jumhur mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam orasinya menyampaikan, Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja. Menurut dia, isi Perppu tersebut merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
“Ini bukan perbaikan tapi pemburukan dan pembodohan,” kata Jumhur, dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) merujuk putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK, pemerintah diminta merevisi UU Cipta Kerja secara prosedural maupun subtansial dalam waktu dua tahun.
Namun, ia mengkritik setelah 13 bulan, pemerintah malah menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan perppu tersebut.
Pun, dia menilai, dengan Perppu itu, Jumhur menyoroti pemerintah mencabut UU Cipta Kerja tapi tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU tersebut. Kata dia, pemerintah selalu beralasan beri jaminan kepastian hukum pada investor di Tanah Air.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan dirinya mendukung gerakan elemen buruh, tani, dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak). Aksi Gebrak itu untuk mendorong DPR menolak pengesahan Perppu Ciptaker.
source