BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful.
“Untuk DCT ditetapkan pada 4 November 2023,” kata Saiful, di Banda Aceh, Kamis 19 Oktober 2023.
Saiful menjelaskan untuk keterwakilan perempuan, saat ini pihaknya belum ada perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen. “Keterwakilan perempuan wajib 30 persen,” tuturnya.
Saiful mengatakan dari Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terpenuhi semua. Saat ini, pihaknya memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai caleg 30 persen. Di pasal berikutnya, kata dia, setiap bacaleg wajib ada satu perempuan. “Itu semua partai sudah memenuhi,” sambungnya.
Adapun, kata Saiful, terkait pengunduran diri tiga caleg DPRA dari Partai Gerindra sebelumnya merupakan wilayahnya partai. Dia mengatakan pengunduran diri dilakukan karena kondisi tertentu diantaranya meninggal dunia dan sakit.
“Kita dapat tembusan surat itu, tapi itu wilayahnya partai,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Saiful menyebutkan kini keterwakilan perempuan untuk tingkat DPRA dan DPRK dinilai mencukupi. Jika itu tidak mencukupi, di DCS sebelumnya tentu sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).[KBA]