Klinik Elmera Beauty Aesthetic Dilaporkan Ke Polisi

Klinik Elmera Beauty Aesthetic Dilaporkan Ke Polisi

TAKENGON, BidikIndonesia.com Klinik Elmera Beauty Aesthetic beralamatkan di Mess Time Ruang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga lepas tanggung jawab.

Tudingan yang menyasar klinik kecantikan ini pun dijawab langsung oleh dr Khaira Renata, dokter yang menangani Sulan Dari MS, 29 tahun.

Dia mengatakan, penanganan pasien tanam benang di bagian hidung hingga menyeruak disebut mengalami sakit, bernanah hingga bengkak dan harus mendapatkan perawatan khusus di salah satu klinik kecantikan di Banda Aceh.

“Saya selaku dokter yang menangani sudah melakukan pekerjaan profesi secara profesional dan sesuai dengan prosedur,” kata dr Khaira Renata kepada wartawan, Sabtu 9 Maret 2024.

Pun demikian, kata dia, pasien yang ia tangani langsung itu melakukan pembayaran secara cicil dan disebut masih memiliki tunggakan. Katanya lagi, yang dituduhkan pasien ke Klinik Elmera pasca tindakan, yang bersangkutan disebut tidak mau datang konsultasi sekali pun.

Bacaan Lainnya

“Pasca tindakan, pasien tidak mau datang konsul sekalipun ke Klinik Elmera dengan berbagai alasan sampai waktu yang saya anggap terlalu lama,” katanya.

Terkait tuduhan yang ditujukan ke Klinik Elmera, dr Khaira Renata menyebut akan menempuh jalur hukum, lantaran dinilai mencemarkan nama baik.

“Tuduhan yang disebutkan kepada kami melalui medsos (pencemaran nama baik) akan kami lakukan upaya hukum, karena hal tersebut sangat merugikan kami,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, klinik kecantikan Elmera telah dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Tengah oleh salah satu pasiennya bernama Sulan Dari, karena dinilai lepas tanggung jawab.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *