Nagan Raya | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan 122.897 orang sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penetapan daftar pemilih tetap ini sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang,” kata Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Faisal A Qubsy kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Ada pun jumlah 122.897 pemilih tetap yang sudah resmi ditetapkan tersebut terdiri dari 60.902 pemilih laki-laki dan 61.996 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 320 TPS tersebar di 222 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di daerah tersebut berjumlah sebanyak 122.188 orang, terdiri dari 60.488 orang pemilih laki – laki, dan pemilih perempuan berjumlah 61.700 orang.
Faisal A Qubsy juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, agar segera melaporkan hal tersebut kepada aparatur desa masing-masing, sehingga dapat terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka masih memiliki kesempatan untuk terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Faisal A Qubsy mengatakan, penetapan daftar pemilih tetap tersebut merupakan rangkaian tahapan sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang.[Antara]