KIP & Banwaslu Aceh Diminta Tindak Lanjuti Surat Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Timur

KIP & Banwaslu Aceh Diminta Tindak Lanjuti Surat Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Timur

LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Para caleg DPRA dari Aceh Timur  berharap KIP & Banwaslu Aceh mempertimbangkan surat Panwaslih & KIP Aceh Timur kepada PPK  di 10 kecamatan, agar menindaklanjuti perbaikan sesegera mungkin.

Teuku Okta Randa, Caleg DPRA Partai Golkar dapil 6 Aceh Timur dan sejumlah caleg lainnya, menginginkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP & Banwaslu Aceh untuk mengembalikan suara seluruh caleg berdasarkan formulir C, bukan berdasarkan formulir D, yang menurutnya terdapat sejumlah kekeliruan.

‘” Yang kami pahami, Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS, sebagai dasar melakukan pembetulan,” kata Okta, Jumat 8 Maret 2024.

Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.

“Ini yang tidak di lakukan PPK di Aceh Timur,” tegas anak muda yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pemenang, namun menurutnya kini telah hilang.

Bacaan Lainnya

Teuku Okta Randa dan teman-temannya dari Dapil 6 Aceh Timur berharap kepada KIP & Banwaslu Aceh untuk
menindaklanjuti kealpaan penyelengga pemilu di Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan pemilu yang jujur & adil, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *