LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Para caleg DPRA dari Aceh Timur berharap KIP & Banwaslu Aceh mempertimbangkan surat Panwaslih & KIP Aceh Timur kepada PPK di 10 kecamatan, agar menindaklanjuti perbaikan sesegera mungkin.
Teuku Okta Randa, Caleg DPRA Partai Golkar dapil 6 Aceh Timur dan sejumlah caleg lainnya, menginginkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP & Banwaslu Aceh untuk mengembalikan suara seluruh caleg berdasarkan formulir C, bukan berdasarkan formulir D, yang menurutnya terdapat sejumlah kekeliruan.
‘” Yang kami pahami, Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS, sebagai dasar melakukan pembetulan,” kata Okta, Jumat 8 Maret 2024.
Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
“Ini yang tidak di lakukan PPK di Aceh Timur,” tegas anak muda yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pemenang, namun menurutnya kini telah hilang.
Teuku Okta Randa dan teman-temannya dari Dapil 6 Aceh Timur berharap kepada KIP & Banwaslu Aceh untuk
menindaklanjuti kealpaan penyelengga pemilu di Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan pemilu yang jujur & adil, tutupnya.