KIP Aceh Tengah Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara

KIP Aceh Tengah Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara

TAKENGON, BidikIndonesia.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak membawa ponsel atau gadget ke bilik suara saat pencoblosan.

Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, menyebut larangan yang disampaikan itu untuk mencegah praktik politik uang yang dinilai dapat merusak integritas pemilu.

“Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih atau masyarakat dilarang membawa ponsel ke bilik suara,” katanya kepada wartawan usai melakukan simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, Jum’at 02 Februari 2024.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP tidak menginginkan ada yang memanfaatkan Ponsel untuk memfoto surat suara yang dicoblos.

“Apalagi kalau berkomunikasi dengan orang-orang tertentu, hal ini terindikasi adanya money politik,” ujar Sertalia.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan saat pencoblosan jika terdapat pemilih yang membawa ponsel untuk segera dilaporkan.

Menurutnya, larangan membawa ponsel ke bilik suara adalah bagian dari bentuk penghormatan terhadap ke kerahasiaan pemilu.

“Gunakan hak pilih dengan bijak dan jujur, mari kita jaga kredibilitas dan kualitas pemilu, jangan sampai tergoda oleh iming-iming barang atau sejumlah uang,” kata Sertalia.[KBA]