Keuchik dan Camat Aceh Utara Ikut Penyuluhan Cagar Budaya

Keuchik dan Camat Aceh Utara Ikut Penyuluhan Cagar Budaya

LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Sejumlah Keuchik (Kepala Desa) dan Camat Kabupaten Aceh Utara mengikuti penyuluhan Undang – undang No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di provinsi Aceh.

Acara berlangsung di hotel Diana Kota Lhokseumawe di selenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jendral Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BKPKWIL1) provinsi Aceh. Rabu (18/10/2023)

Ketua panitia kegiatan Dierusdi mengatakan, kegiatan hari ini lebih kepada kegiatan sosialisasi terkait undang-undang cagar budaya, karena paradigma kebudayaan saat ini arah kebijakan sudah banyak berubah.

“Kita ke depan akan melakukan semacam koordinasi, konsolidasi dengan keterlibatan semua masyarakat, karena arah kita ke depan tidak selamanya berbicara pelestarian cagar budaya tetapi lebih kepada pengembangan dan pemanfaatan,” katanya.

Sambungnya, Aceh ini kalau berbicara sejarah golnya cagar budaya. Maka kedepan pihaknya akan memberi pemahaman kesadaran masyarakat untuk melestarikan cagar budaya seperti batu nisan yang ada di belakang rumah dan dikuburan umum bisa dilestarikan dan mendatangkan wisatawan.[Jurnalindonesia]

Bacaan Lainnya