BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan bahwa jawaban surat yang dilayangkan pihaknya kepada Rektor UIN Ar-raniry Banda Aceh Prof Mujiburrahman, beberapa hari lalu, terkait hasil investigasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menemukan adanya sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry memiliki jabatan rangkap di Majelis Pendidikan Aceh (MPA) adalah tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi kepada Prof Dr Syahrizal MA dan Dr Ajidar Matsyah MA untuk ikut seleksi dan menjadi pengurus MPA.
“Kami apresiasi Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman yang cepat merespon surat kami, pada Kamis lalu bertepatan dengan hari libur nasional, dan ini menujukkan rektor sangat serius dan peka terhadap permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Safaruddin SH, MH, kepada media ini, Sabtu (25/5/2024).
Selanjutnya, Safaruddin mengatakan, ada tiga hal penting dari jawaban surat Rektor UIN Ar-Raniry terkait rangkap jabatan petinggi UIN di MPA;
Pertama, Rektor UIN Ar-Raniry tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi kepada Prof Dr Syahrizal MA dan Dr Ajidar Matsyah MA untuk ikut seleksi dan menjadi pengurus MPA.
Kedua, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan Prof Dr Syahrizal MA masih menjabat sebagai Ketua S3 Prodi Fiqih Modrn pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry.
Ketiga, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan Dr Ajidar Matsyah MA masih sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry.
Dari surat itu, Safaruddin menambahkan dapat disimpulkan bahwa para pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan di MPA adalah inisiatif sendiri dalam mencari jabatan tambahan walau di tempat kerja utamanya sudah diberikan jabatan strategis untuk mengurus mahasiswa.
Oleh karenanya menurut Safaruddin, wajar jika kondisi pendidikan Aceh saat sekarang ini mengalami kemunduran.
“Habis dana APBA di MPA setiap tahun untuk menggaji mereka walau mutu pendidikan tak membaik. Kasihan ya Aceh ini,” tukas Safaruddin yang tamatan S2 di Universitas Wisnuwardhana Malang.
Padahal, sambung Safaruddin, secara terang benderang aturan dari MPA tidak membenarkan seseorang rangkap jabatan di lembaga utama, lembaga keistimewaan dan lembaga khusus di Aceh.
Nyatanya, lanjut Safaruddin adanya intelektual kampus Islam yang tak menghormati etika ini. “Ada pula yang berdalih jabatan di kampus dan lembaga keistimewaan tak boleh disetarakan dengan jabatan lain.
“Ada saja cara olah. Gimana ya mereka mengajarkan soal etika ke mahasiswa?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama di Indonesia.
Ditambahkan, pihak YARA saat ini sedang melakukan kajian tentang Lembaga-lembaga Keistimewaan di Aceh dan implementasinya.
“Status keistimewaan dan kekhususan Aceh menjadi konsen kami di YARA. Kami berupaya agar keistimewaan Aceh menjadi nyata dan dapat pendanaan rutin dari APBN,” ucapnya.
Jadi, lanjut Safaruddin, jangan main-main tentang keistimewaan Aceh ini. Apalagi, sekedar foya-foya dengan gaji, perjalanan dinas dan lain-lain. “Sekali lagi, kami konsen dalam masalah ini,” ungkapnya.
Terakhir, Safaruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan ada Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry yaitu Profesor ES yang sejak 10 tahun lalu hingga saat ini masih rangkap jabatan di MPA. [APJN]