Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadli, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK)
Banda Aceh | BidikIndonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadli, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Alhudri, bukan dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar periode 2024-2029, Jum’at (21/2/2025) malam.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi cacat secara administrasi dan prosedural, yang mana tidak ada paraf Kepala BKA dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
“Lambang burung Garuda yang merupakan produk BKA dan Pemerintah Aceh itu lebih kecil, dan tulisan di bawahnya Gubernur Aceh ini ditebalkan. Biasanya, BKA tulisannya diketik, bukan dicetak. Jadi, dipastikan ini bukan produk BKA,” ujarnya saat memperlihatkan SK di layar monitor rapat.
Menurutnya, dalam hal ini ada permainan dari Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh), yang juga merupakan Ketua Partai Gerindra dan Bendaharanya, Teuku Irsyadi.
“Saya sudah kroscek, kop SK ini bukan dari BKA. Malam ini saya bersumpah kalau ini bukan dari BKA. BKA tidak pernah memproses SK ini,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan dengan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Muallem), dan akan mendukung pemerintahan Muallem – Dek Fadh apabila permasalahan ini selesai dengan benar serta dapat menjaga hubungan legislatif dan eksekutif tetap harmonis.[Analisaace
“Kalau tidak, kita turunkan dia. Saya tanggung jawab atas pernyataan ini. Saya akan tuntaskan dan dukung saya. Siapa yang berani memecat saya akan saya lawan jika saya berada di posisi yang benar. Jangan main-main dengan DPRA,” serunya.