Rabu, 14 Desember 2022 – 12:43 WIB
VIVA Politik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Tercatat sebanyak 204.656.053 jiwa data pemilih potensial yang diserahkan ke KPU.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menjelaskan penduduk yang masuk DP4 adalah WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri. “DP4 terdiri dari data by name by adress dari penduduk yang telah memiliki hak pilih,” katanya.
Maka dari itu, kata dia, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait untuk keamanan data warga negara Indonesia yang menjadi potensial pemilih pada Pemilu 2024. Apalagi, kini sudah terbit Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Tentunya, membuat kita wajib lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4. Upaya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri di antaranya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU dan Bawaslu dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya,” ujarnya.
Dengan demikian, John Wempi menyampaikan Kementerian Dalam Negeri hari ini menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menyerahkan DP4 kepada KPU sebanyak 204.656.053 jiwa.
source