Kejari Bireuen Periksa 30 Geuchik dan Bendahara Gampong

Kejari Bireuen Periksa 30 Geuchik dan Bendahara Gampong

Bireuen | BidikIndonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Penyidik memeriksa 30 aparatur gampong terdiri dari keuchik dan bendahara di Kecamatan Peusangan Pemeriksaan berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH menyebutkan, pemeriksaan tersebut terkait Penyidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.

Dalam pemeriksaan itu, kata Wendy, penyidik kejaksaan dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh meminta aparatur gampong tersebut menjelaskan pertanggungjawaban anggaran bimbingan teknis sebesar Rp17.800.000 per gampong.

Di sisi lain, Wendy mengatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 November lalu. Sementara pada 20 November, penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP Aceh.

Selanjutnya pada 20 November 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen juga melakukan exspose bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Kantor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut,” sebutnya.[BedahNews]