BANDA ACEH, Bidik Indonesia.com Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm.Yusuf perkara penyimpangan Anggaran ACEH WORLD SOLIDARITY CUP Tahun 2017, Jumat (16/02/2024).
Surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07
Februari 2024, ucap Muharizal,S,H.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut, Muharizal menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung
Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi
Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN Alm YUSUF dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event ACEH WORLD SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN Alm YUSUF dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan, kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Muharizal.
Lanjut Muharizal,S,H.,M.H, bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN Alm YUSUF sebelumnya memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota. Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh.
Perkara tindak pidana korupsi PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan
kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut, terang Muharizal,S,H.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.[]