ACEH SINGKIL, BidikIndonesia.com Polres Aceh Singkil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, senilai Rp271 juta dari pagu anggaran sebesar Rp640 juta.
Pada kasus tersebut, kepolisian belum menetapkan tersangka lantaran proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Walaupun uang negara dikembalikan, kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut agar menemukan titik terang dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolres setempat, Rabu 7 Februari 2024.
Menurutnya, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, tidak bisa dilakukan secara serta merta dalam menetapkan tersangka. Hal terpenting dan paling utama ialah menyelamatkan uang kerugian yang dialami oleh negara.
Paket kegiatan pelestarian kesenian tradisional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil senilai Rp640.235.762 tahun anggaran 2021.
Ia menjelaskan paket kegiatan itu terdiri atas tiga kegiatan yakni seminar internasional Syekh Abdurrauf dengan pagu Rp500.236.282, festival kesenian dan budaya sebesar Rp99.999.720, dan pegelaran tari dampeng sebesar Rp39.999.760.
Kata Kapolres, kerugian keuangan negara sebesar Rp271 juta itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat setempat.
Suprihatiyanto mengatakan pengembalian kerugian negara dilakukan secara bertahap oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, M Najur.
Atas kasus yang dilakukan oleh pejabat ini, Kapolres berharap semoga para pemimpin dan pemangku jabatan yang ada di Aceh Singkil ini agar menggunakan jabatannya sebaik mungkin dan beri contoh serta perilaku yang baik kepada masyakarat.[KBA]