ACEH TENGAH, BidikIndonesia.com Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazin, mengatkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perahu naga pada Dinas Pariwisata. Penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti atau tidak ditemukannya kerugian negara.
“Belum terdapat cukup bukti atau tidak ditemukannya kerugian negara,” kata Yovandi Yazid dalam pesan tertulis yang diterima AJNN, Kamis, 6 Juni 2024. Baca Juga Jaksa Periksa Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perahu Naga di Aceh Tengah Pun begitu, kata Yovandi, jika dikemudian hari terdapat fakta baru adanya peristiwa pidana yang berdampak pada kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Baca Juga Kejari Aceh Tengah Kembali Didesak Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Perahu Naga Sebelumnya, kata Yovandi, penyidik Kejari telah meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus tersebut.
Kemudian Inspektorat mengeluarkan surat Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor 700/191/INSP- AT/2023 tanggal 08 September 2023.
Untuk diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh nomor 4.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 ditemukan pengadaan dua perahu naga dan satu speed boat tidak sesuai spesifikasi (spek). Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2021. Adapun nilai kontraknya Rp 625 juta dikerjakan oleh CV CJP dengan nomor kontrak 027/DISPAR/SP/2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 18 Februari 2022, dari enam buah pengadaan perahu naga itu, terdapat dua perahu dan satu buah speed boat Rp 280 juta tidak sesuai spek.[AJNN]