Karoke Penjaja Miras Lengkap Tersedia PL di Tubaba Minim Dirazia Satpol-PP, Begini Alasannya?

Karoke Penjaja Miras Lengkap Tersedia PL di Tubaba Minim Dirazia Satpol-PP, Begini Alasannya?

Tubaba, Bidikindonesia,- Pengusaha hiburan karouke di Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang kerap buka hingga larut malam bahkan dini hari nampaknya masih bebas beroperasi tanpa khawatir dilakukan razia oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) setempat.

Pasalnya, Satpol-PP hingga kini begitu minim anggaran operasional untuk melakukan penindakan ditempat yang kerap terjadinya penyakit masyarakat.

Selain minim anggaran, Satpol-PP juga jarang melakukan razia lantaran belum disahkannya peraturan yang mengatur terkait perihal tersebut.

“Seperti room karouke nanti kita sentuh juga. Saat ini yang menjadi kendala adalah minimnya anggaran Satpol-PP untuk melakukan sidak, serta belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum (Trantibum), dan perlindungan masyarakat (Linmas),” demikian kata Fajril Hikmah, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP pada wartawan Senin, 15 Mei, 2023.

Lantaran dua alasan itulah hingga kini hiburan karouke disana jarang tersentuh mereka. Terakhir, razia dilakukan Satpol-PP ketika bulan ramadhan lalu. Jika berkaca pada hasil razia saat itu, tempat hiburan karouke didapati menjajakan minuman keras beralkohol tinggi juga memperkerjakan para wanita muda sebagai pemandu lagu.

Bacaan Lainnya

Akibat adanya karouke yang kerap dijadikan sejumlah masyarakat sebagai tempat mabuk-mabukan hingga lupa diri ini jarang terjamah razia oleh Satpol-PP, Herman Artha Ketua Federasi Adat Marga Empat Tubaba meminta petugas terkait lebih intens dalam menyikapi hal tersebut.

“Kita juga sangat berharap kepada Pemkab maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat lebih memperhatikan tempat-tempat hiburan malam yang menjual minuman keras tanpa ijin seperti room karaoke,” kata Herman Artha belum lama ini.

Meski demikian belakangan diketahui, Pemkab Tubaba telah menerbitkan surat edaran pembatasan waktu hiburan dan kegiatan sosial masyarakat seperti organ tunggal hingga sore hari.

Surat edaran dibuat demi mencegah terjadinya kegiatan negatif masyarakat mulai dari mabuk-mabukan hingga mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, karouke yang secara terang-terangan menjual minuman keras sepertinya belum juga mendapat perlakuan sedemikian rupa.(Jaky)

Pos terkait