Kadis PUPR Banda Aceh Di Tangkap, Ini Kasusnya

Kadis PUPR Banda Aceh Di Tangkap, Ini Kasusnya

BANDA ACEH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (7/8/2023).

Penangkapan Kadis PUPR kota Banda Aceh itu, dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si., melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, MY ditangkap langsung di ruang kerjanya dikawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.

“Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPTK sekaligus juga Kabid di PUPR,” kata Fadhillah, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, Kasatreskrim menyampaikan, untuk saat ini, MY sedang diperiksa lebih lanjut di Polresta Banda Aceh, terkait penahanannya pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik.

Bacaan Lainnya

“Terkait penahanan kami masih berproses dulu,” pungkasnya.