TAKENGON, Bidikindonesia.com Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah, Yunasri, telah memenuhi undangan interview Subdit II/Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jum’at 20 Oktober 2023, sekira pukul 09.03 WIB.
Kepada Wartawan, Yunasri, menyebut panggilan Polda Aceh itu hanya dimintai keterangan biasa terkait anggaran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun 2022.
“Hanya dimintai keterangan biasa sehubungan dengan dana Baitul Mal yang digunakan untuk pembayaran program yang ada di dinkes,” kata Yunasri, Sabtu 21 Oktober 2023.
Katanya, dinkes hanya ditanya tentang tau atau tidak dana ZIS tersebut telah digunakan untuk membayar kegiatan di tubuh dinas tersebut.
“Ya saya tidak tau karena apapun itu, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan, keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu dilakukan pembayaran. Selesai kita tidak tau sumber uangnya dari mana,” tegas Yunasri.
Ia menyampaikan usulan pencairan tersebut telah diakomodir oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) dan telah melakukan pembayaran ke dinas.
Anggaran yang dimaksud, kata Yunasri, berupa kegiatan seperti Kesling, pembayaran untuk tenaga kesehatan BOK dan sejumlah kegiatan lainya.
Terkait total anggaran ZIS, Yunasri mengatakan yang dikelola dinkes di tahun 2022, ia sendiri tidak mengetahui.
“Kalau untuk totalnya saya tidak tau, kemarin hanya dua sample yang dimintai dokumen, seperti bagaimana prosedur kegiatan, surat pernyataan, SPM, dan SP2D. Prinsipnya hanya ini yang dipertanyakan,” ungkap Yunasri.
Ia juga turut membawa sejumlah dokumen untuk memenuhi panggilan Polda Aceh. Dalam surat panggilan, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat dengan cara mengalihkan dana zakat, infak dan atau sedekah untuk membiayai kegiatan pada dinas kesehatan.
Disebutkan dalam surat panggilan interview itu, Yunasri diminta untuk menjabarkan pengelolaannya dan atau tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022- 2023.
Yunasri juga membatantah jika pemanggilan dirinya itu terkait kasus korupsi dana ZIS. Bahkan ia sendiri tidak mengetahui dana ZIS yang dia kelola.
“Korupsinya dimana, hanya sumbernya yang tidak diketahui, justru pihak Polda Aceh menanyakan apakah tau dana ZIS digunakan untuk membayar program di Dinkes, ya jelas kami tidak tau, itu saja,” kata Yunasri.
Karena, kata dia, proses pengajuan berkas dan kelengkapan dokumen untuk melakukan pembayaran kegiatan lengkap. Hanya terkait sumber keuangan yang tidak diketahui.
“Ini bukan masalah korupsi, apalagi menyelewengkan dana zakat, hanya ditanya apakah ada menggunakan,” tutup Yunasri.[KBA]