Kades Sri Menanti Lampura Membisu Dikonfirmasi Indikasi Korupsi Anggaran Covid-19

Kades Sri Menanti Lampura Membisu Dikonfirmasi Indikasi Korupsi Anggaran Covid-19

Lampura, Bidikindonesia,- Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 lalu yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berpotensi penyelewengan.

Perihal itu terkuak berdasarkan pelaporan yang dilakukan Pemdes setempat terkait realisasi sejumlah item penanganan Covid-19. Namun faktanya kegiatan tersebut tidak dirasakan maupun diketahui oleh masyarakat sekitar.

Pengakuan sejumlah masyarakat itupun seperti tertuang pada berita sebelumnya berjudul,”Antara Ada dan Tiada, Anggaran Covid-19 Pemdes Sri Menanti Lampura Penuh Misteri”.

Dalam berita itu, warga mengatakan tidak adanya kegiatan penyemprotan disinfektan, sosialisasi penanganan Covid-19, hingga telah dibubarkan posco maupun ruang isolasi virus mematikan itu.

“Tidak pernah lagi penyemprotan disinfektan itu, kalau posco Covid-19 dulu ada tapi sudah lama dibubarin. Sosialisasi juga tidak tahu kami,” begitulah penjelasan seorang wanita yang kediamannya tidak jauh dari balai Desa setempat.

Bacaan Lainnya

Perihal pengakuan warga itu, demi keberimbangan pemberitaan wartawan telah berupaya menyambangi Amsah, Kepala Desa setempat untuk melakukan konfirmasi, namun saat itu dirinya tidak dapat dijumpai di kantornya.

Tidak sebatas itu, wartawan juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Amsah melalui telekomunikasi udara maupun pesan singkat What-Aps pada Kamis, 01 Juni, 2023.

Namun anehnya, saat dihubungi wartawan yang baru mengungkapkan identitas sebelum melayangkan pertanyaan, Amsah malah dengan sendirinya mengatakan Pemdes yang dipimpinnya telah melakukan penyemprotan disinfektan, namun entah pikun atau melupa dia tidak dapat menjawab waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tahun 2022 kita masih melakukan penyemprotan (disinfektan), tanggal bulannya lupa saya,” kata dia.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut penyaluran dana Covid-19 itu, Amsah justru seakan membisu alias bungkam dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan kembali.

Lantaran pelaporan realisasi DD tahun 2022 perihal item Covid-19 oleh Pemdes Sri Menanti berbanding terbalik dengan pengakuan masyarakat, sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi korupsi lantaran diduga ‘fiktif’ dalam kegiatan tersebut.

Untuk mengungkap fakta indikasi fiktif kegiatan Covid-19 itu, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri atau Tipikor Polres Lampura. Untuk itu, simak pemberitaan selanjutnya!.(JaKy)

Pos terkait