ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Menjelang bulan Ramadhan, 1445 H Satreskrim Polres Aceh Timur mengingatkan pangkalan LPG 3 kilogram dan sejumlah kios di Kabupaten Aceh Timur, agar tidak menjual tabung elpiji 3 kilogram melampaui harga normal.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timu, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH. MH Menurutnya, jika masih ditemukan kios atau pangkalan menjual tabung di atas harga normal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Beberapa hari lalu kami sudah melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan kios, ternyata banyak kios yang didapati menjual tabung gas di atas harga normal, yakni 35 ribu rupiah per tabungnya,” kata Muhammad Rizal kepada media detikpublik.com Kini, Jumat (23/02/2024).
Atas temuan tersebut, sejumlah pemilik kios diberi teguran untuk tidak lagi menjual elpiji 3 kilogram melewati harga eceran tertinggi (HET). Diketahui, HET tabung elpiji 3 kilogram di Aceh timur yakni Rp 18.500 yang tertuang dalam surat keputusan PJ Bupati Aceh Timur No.540/KTPS-/1/2016.
“Saya berharap menjelang bulan Ramadhan, dalam waktu dekat ini tidak ada lagi kelangkaan maupun kenaikan harga tabung elpiji 3 kilogram di Kabupaten Aceh Timur” harap dia.
Muhammad Rizal, mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke sejumlah pangkalan dan kios untuk mengawasi penjualan elpiji 3 kilogram.
“Ke depan kami akan terus melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan kios untuk mengontrol harga tabung elpiji 3 kilogram agar tidak seenaknya dinaikan harganya,” tutup Muhammad Rizal.[detikpublik]