BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja dengan total barang bukti 31 kilogram sabu dan 370 kilogram ganja. Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Besar.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan informasi peredaran narkoba tersebut diperoleh dari laporan masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu memperdalam kasus ini dan berhasil meringkus barang bukti dan pelaku,” kata Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu 5 Juni 2024.
Pengungkapan kasus pertama terjadi di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur pada tanggal 28 Mei 2024. Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap dua orang pelaku berinisial MM dan MH. Dari tangan mereka, petugas menyita 11 bungkus sabu dengan total berat 11 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina.
“Bungkusan sabu ini ditemukan dalam tas ransel berwarna coklat milik para tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kemudian bergerak ke rumah F, namun dia tidak ada di tempat. Saat menggeledah rumah, tim menemukan dua karung goni berisi 20 bungkus sabu.
Kemudian, pada kasus kedua terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada tanggal 24 April 2024. Tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menyita 263 kilogram ganja dari seorang pelaku bernama AM. AM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MH (DPO) dan dia hanya berperan sebagai kurir dengan upah Rp50 ribu per kilogram.
Kasus ketiga terjadi di Seulimum, Kecamatan Lamteuba, Aceh Besar pada tanggal 21 Mei 2024. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. “Tim hanya menemukan 107 kilogram ganja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsidiary Pasal 112 ayat 2 Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sementara pelaku ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 115 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selain itu, Kapolda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini merupakan salah satu bukti komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Polda Aceh akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Aceh yang bebas dari narkoba,” tutupnya.[KBA]