JARA Minta Pemkab Jangan Bungkam Terkait Pemecatan Sekdes Teupin Jok Nibong, Kabag Pemkim: Geuchik dan Camat Lebih Tau Persoalan Ini

JARA Minta Pemkab Jangan Bungkam Terkait Pemecatan Sekdes Teupin Jok Nibong, Kabag Pemkim: Geuchik dan Camat Lebih Tau Persoalan Ini

ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat oleh Kepala Desa (Kades) tanpa alasan yang jelas.

Pasalnya, pemberhentian dirinya dari sekretaris desa atau yang disebut Keurani Gampong, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.

Sementara penolakan tersebut, dilakukan Suryati atas dasar temuan beberapa item yang ddiuga fiktif dalam poin-poin yang tercantum pada Surat Laporan Verifikasi APBG Perubahan tahun 2023 yang disuruh tanda tangani.

“Karena temuan tersebut menjadi kendala bagi saya selaku Keurani Gampong”, ungkap Suryati. Sabtu, (27/01/2024).

“Saya selaku Keurani Gampong sudah menjelaskan hal tersebut kepada Keuchik, dan harus dilakukan musyawarah dulu. Namun masukan itu tidak ditanggapi”, terangnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Rizki Maulizar Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat (JARA), mendesak Pemkab Aceh Utara tidak bungkam serta memanggil Geuchik atau kepala Desa Teupin Jok, Kecamatan Nibong, karena diduga pemecatan tersebut cacat hukum.

“Pemkab Aceh Utara jangan bungkam terkait pemecatan sekdes Teupin Jok, ini bukan masalah sepele, ini kami duga cacat hukum, jika pemecatan tersebut dilakukan seperti yang dikatakan oleh Sekdes Teupin Jok maka ini sudah melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” ucap Rizki, Sabtu 03 Februari 2024.

“Kami minta Pemkab Aceh Utara untuk menyelidiki masalah tersebut, apalagi dibeberapa media pernah memuat, tidak mau tanda tangan Verifikasi APBG perubahan Diduga Ada item yang fiktif, ini harus diselidiki oleh pihak pihak terkait, pemecetan ini kami menduga ini sarat dengan kepentingan pribadi Geuchik” pungkas Rizki.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Gampong dan dan Mukim, Mansur, SH mengatakan,” Sebaiknya, minta tanggapan Geuchik dan Camat karena yang lebih tahu atas persoalan ini,” ucapnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu 04 Februari 2024.

“Sesuai regulasi, bilamana Geuchik menonaktifkan Sekdes tidak berdasarkan regulasi, seharusnya sekdes mempersoalkan ke Geuchik (sebagai atasannya), dan bila Geuchik tidak memberi tanggapan, Geuchik yang dilaporkan kepada Tuha Peut, karena Tuha Peutlah pihak yang berwenang mengawasi kinerja Geuchik,” pungkasnya.[Mitrapolri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *