ACEH BESAR, BidikIndonesia.com Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G mengatakan, perkara pada Dinas Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp.2.813.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp.2.648.000.000 (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
Ia menyampaikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor:R-08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor:R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor:R-10/L.1.27/Fd.1/02/2024, Tanggal 05 Februari 2024 telah ditetapkan tersangka berinisial TZF (53 tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38 tahun) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50 tahun) selaku peminjam perusahaan dan SN (30 tahun) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.
Kata dia , tersangka TZF (53 Tahun) bersama MR (38 tahun), SI (50 tahun) dan SN (30 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.
“Sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp. 134.000.000 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik. Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh,”kata Basril, Senin, 05 Februari 2024.
Karena itu, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 (delapan puluh empat) dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024,”katanya .
Selain itu, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 (dua) orang ahli. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.
Langsung Ditahan, Setelah dilakukan Penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,”katanya.[Lensapost]