Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan Harus Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan Harus Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern

JAKARTA, Bidik Indonesia.com Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia harus membangun citra hukum yang humanis dan modern. Hal ini disampaikannya dalam perbincangan dengan Media Puspenkum Kejaksaan RI, Minggu (7/1/2024).

Burhanuddin mengatakan bahwa membangun citra hukum yang humanis dan modern merupakan tanggung jawab bersama seluruh insan Adhyaksa. Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan internal, membuat aturan-aturan yang fleksibel, serta menggeliatkan bidang-bidang penindakan.

“Kita tidak bisa mengembalikan waktu yang sudah lewat, yang bisa kita lakukan hanya berbuat kebaikan setiap harinya. Waktu itu ibarat es, dipakai atau tidak akan habis pada waktunya, akan mencair dan menghilang pada waktunya,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan bahwa pembenahan internal dilakukan untuk membangun soliditas dan integritas Kejaksaan sebagai penegak hukum. Aturan-aturan yang dibuat pun harus fleksibel dan progresif dalam rangka penegakan hukum modern dan humanis.

“Dalam membangun kinerja di bidang penindakan, harus menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Burhanuddin juga mengatakan bahwa penindakan harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola, perbaikan manajemen, serta menggandeng proyek-proyek strategis nasional.

“Dengan jargon “Penegakan Hukum Humanis dan Modern”, suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan bahwa digitalisasi di bidang hukum juga menjadi keniscayaan untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi.

“Program-program Penegakan Hukum Humanis juga harus diluncurkan dalam rangka penyadaran hukum dan melek hukum masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menutup perbincangannya, Burhanuddin menyampaikan kata kunci agar Kejaksaan ke depan eksistensinya dapat dipercaya oleh masyarakat yakni “Mereformasi diri dan Bertransformasi”.

“Mereformasi untuk mengubah mindset, perilaku yang nantinya menjadi budaya kerja Kejaksaan dan Bertransformasi artinya mampu beradaptasi dan agile dengan kebutuhan hukum masyarakat modern di era kekinian dan di masa yang akan datang,” kata Burhanuddin.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *