ACEH UTARA, Bidikindonesia.com Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Aceh Utara, yang di minta tanggapan oleh awak media ini, Melalui Sektaris dinas Siti Aisyah, S.P, terkait Seorang PNS di lingkungan Dinas Pertanian, diduga mengabaikan UU dan peraturan tentang Perceraian.
Siti Aisyah dalam kesempatan pertemuan dengan awak media ini di ruang kerjanya, mengatakan di pihak dinas selama ini, telah melakukan apa yang harus di lakukan, sesuai dengan UU dan peraturan yang berkaitan dengan perceraian seorang PNS.
Meski demikian, Suti Aisyah Merespon baik langkah konfirmasi yang dilakukan awak Media ini, langsung memanggil yang bersangkutan, tak lama kemudian, Oknum ASN tersebut tiba di ruangannya, ketika di pertanyakan oleh awak media pada oknum PNS dimaksud, Mengapa harus di larut-larutkan untuk ikrar (talak) pada mantan istrinya. Kamis (30/11/2023).
Oknum PNS itu, dengan spontan menjawab, itu rusaknya, tak perlu orang lain mengurus persolan dirinya, “Kadang saya nanti mau cabut semua berkas di mahkamah syari’ah Lhoksukon, dan saya ingin kembali lagi, dengan mantan istri saya.”ucapnya dengan nada marah-marah, beruang kali.
Dan Oknum PNS Itu, tidak menjelaskan kapan akan ia cabut berkas perceraiannya di Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, dan tidak pula menjelaskan kapan akan melakukan ikrar talak yang telah di ajukan oleh dirinya pada mahkamah syari’ah Lhoksukon beberapa bulan yang lalu.
Perdebatan antara Awak Media dengan oknum PNS itu, dan bujukan oleh pihak Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Aceh Utara pada oknum PNS tersebut, juga tidak di hiraukan oleh Oknum PNS Itu, dan seolah-olah ianya tidak akan di tindak tegas oleh atasannya dan oleh BKPSDM atau pihak Pemerintah setempat.
Lewat Pesan Chat WA, Sekdis Pertanian dan Pangan Aceh Utara Siti Aisyah, juga mengatakan berdasarkan permohonan yang bersangkutan, untuk melakukan perceraian dengan istrinya.
Pihak Dinas Dalam surat keputusan kapala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara dengan (Nomor 800/108/2023) dan berdasarkan bukti-bukti yang di tunjukkan oleh Oknum PNS Itu, telah di memberikan izin pada yang bersangkutan.
Namun, Siti Aisyah juga mengaku baru-baru ini telah menerima laporan dari mantan istrinya, bahwa si oknum PNS dimaksud, belum melakukan ikrar talak pada mantan istrinya, dan langkah upaya yang telah di lakukan oleh pihak Dinas, berulang kali menegur oknum PNS tersebut, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum juga menyelsesaikan.” Terang Siti Aisyah.[Jurnalindonesia]