Lampura, Bidikindonesia,- Perihal mencuatnya nama Sutarman, Kepala Desa (Kades) Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang disebut menjadi dalang dalam realisasi pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) seperti diberitakan sebelumnya, juga diakui oleh Susilo, Sekertaris Desa setempat.
Menurut keterangan yang diterima Susilo, Kadesnya memang mengendalikan dua titik proyek P3TGAI tersebut.
“Iya kalau katanya semuanya memang dengan pak Kades,” terang Susilo ketika dijumpai awak media di kantornya pada Senin, 12 Juni, 2023.
Lantaran disebut mengendalikan proyek bernilai ratusan juta ini, seakan Sutarman telah mengangkangi Sujak dan Sukarjo sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada dua titik pekerjaan P3TGAI itu.
Pasalnya, menurut pengakuan Sujak belum lama ini, dirinya tidak difungsikan sebagai Ketua KSM P3TGAI tersebut. Lantaran alasan itulah dirinya tidak pernah mendatangi lokasi pekerjaan yang ada.
“Iya pokoknya semuanya sama pak Kades. Ya ngapain saya kesana orang gak tau apa-apa mas,” kata Sujak saat itu.
Lantaran Sutarman diakui mereka telah mengambil alih Program tersebut, sehingga disinyalir proyek itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Menyikapi namanya disebut-sebut sebagai pengendali pembangunan P3TGAI itu, Sutarman berkilah atas tudingan tersebut. Dia mengaku jika pernyataan Ketua KSM maupun Sekdesnya itu tidaklah benar.
“Tidaklah, saya cuma mengarahkan kalau ada wartawan yang datang untuk mendatangi saja saya,” kilah Sutarman pada awak media.
Selain itu, Sutarman mengaku jika belanja barang maupun administrasi tetaplah menjadi tanggung jawab para KSM selaku pengelola proyek P3TGAI tersebut.
“Iya kalau belanja ya tetap mereka, keuangan sama Bendahara. Saya hanya mendampingi mengawasi saja. Jadi yaitu tadi kalau kata mereka semuanya pak Lurah (Kades) ya tidaklah,” pengakuannya.
Untuk diketahui pada berita sebelumnya, proyek P3TGAI pada dua titik tersebut juga disinyalir bermasalah.
Pasalnya pencetakan precast yang dikerjakan secara borongan padahal sepatutnya dilakukan pembayaran upah sesuai Harian Orang Kerja (HOK), juga hasil pengerjaan precast seakan tidak sesuai spesifikasi sehingga terkesan asal jadi, hingga belum memasang pelang informasi proyek meski telah lama dikerjakan.
Lantaran mencuatnya sejumlah indikasi masalah itu, kini wartawan tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap balay besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) wilayah Lampung.(JaKy)