Banda Aceh | BidikIndonesia – Sebanyak 27 orang advokat dilantik menjadi advokat muda DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh di bawah kepemimpinan Safaruddin, SH, MH yang berlangsung di hotel Hermes Banda Aceh, Minggu (20/10/2024).
Dalam sambutannya, Ketua DPD Ikadin Aceh Safaruddin menyampaikan selamat kepada pada peserta yang resmi menjadi anggota IKADIN.
“Mewakili DPP Ikadin, saya mengucapkan selamat bergabung kepada advokat muda yang baru dilantik,” katanya.
Safaruddin juga menginggatkan kepada anggota baru dilantik agar mematuhi dan mengikuti aturan internal yang berlaku di organisasi Ikadin,” sebutnya.
“Saya berharap agar para advokat muda ini bisa memaruhi aturan internal organisasi dan menjaga kode etik sebagai pegangan advokat,” katanya.
Dalam menjalankan tugas, lanjut Safaruddin, para advokat juga harus tetap kompak dan lebih siap di lapangan dalam menanggani berbagai perkara baik litigasi maupun non litigasi.
“Semangat itu harus, jangan berbuat hal-hal yang tidak baik dalam menanggani perkara,” ucap Safaruddin.
Ia mengingat kepada advokat harus bisa menguasai teknologi. Apalagi saat ini semua sistem pemerintahan sudah berbasis elektronik terutama dalam pelayanan administrasi.
“Dulu kita daftakan perkara harus ke Pengadilan. Sekarang cukup melalui online yakni melalui e court. Jadi, lebih mudah,” ujarnya.[ADV]