BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Seorang warga Aceh Timur, AM, 25 tahun, ditangkap saat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Desa Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Selasa 17 Oktober 2023 dini hari.
AM ditangkap warga Gampong Cot Mesjid yang awalnya sedang memantau rumah warga. Saat melakukan pemantauan, warga melihat aksi gelagat pelaku AM, kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Lueng Bata.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengatakan pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapat dua unit HP yang sedang pegang.
Lanjutnya, ternyata HP tersebut ia dapat dari hasil pencurian juga yang dilakukan pada dini hari sebelumnya di salah satu rumah di Jalan H Keuchik Ali, Dusun Remaja, Desa Lueng Bata.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban atas nama Milda dengan Nomor: LP.B/29/X/2023/SPKT/POLSEK LUENG BATA/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 16 Oktober 2023.
“Dan dari hasil temuan tersebut pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Lueng Bata guna penyidikan lebih lanjut,” kata Fahmi, Kamis 19 Oktober 2023.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan berupa satu unit laptop merk Lenovo dan satu unit HP Realme C15. Berdasarkan kronologi kejadian, pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB, ia terbangun tidur dan mendapati HP yang diletakkan dibawah bantal sudah tidak ada.
“Korban mencoba mencari HP saya di dalam tas laptop dan melihat juga tas beserta laptop juga sudah tidak ada lagi. Mereka menduga laptop dan hp itu dicuri lantaran saat dihubungi sudah tidak aktif,” ujarnya.
Terlebih saat dilakukan pengecekan, posisi pintu rumah juga sudah terbuka. Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut pada saat dini hari karena pintu rumah korban tidak terkunci atau renggang.
“Saat pelaku sudah diamankan guna penanganan lebih lanjut,” tutupnya.[KBA]