KOTA LANGSA, BidikIndonesia.com Seorang warga Kota Langsa, J (59) diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Langsa karena diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak Balita, Senin (22/01).
Informasi yang didapat media ini, bahwa kasus tersebut diketahui oleh masyarakat disalah satu Gampong dalam Kecamatan di Kota Langsa dikarenakan kehebohan seorang warganya yang diduga telah melecehkan Balita (bunga:red) tetangganya sendiri.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Polisi, Minggu (21/01) setelah adanya duduk bersama antara keluarga dan aparatur Gampong setempat.
Geuchik Gampong tempat kejadian perkara (TKP) saat dikonfirmasi media terhadap kasus tersebut menyampaikan, benar ada dugaan pelecehaan seksual, bukan rudapaksa, namun kita menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“pelaku baru dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, bukan ditangkap”, sebutnya.
“untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke PPA Polres Langsa”, ucap Geuchik mengakhiri pesan Whatsapp.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AKB Kota Langsa, Amrawati SKM MKM mengatakan “benar”, UPTD PPA ada menerima pengaduan tentang dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak.
“pihaknya juga sudah melakukan pendampingan visum, pengobatan serta pendampingan pelaporan ke Polres Langsa”, ungkap Amrawati.
Sedangkan sampai berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Langsa.[NewsAnalisa]