Harapan Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh dalam Pembinaan Administrasi Nikah dan Rujuk

Harapan Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh dalam Pembinaan Administrasi Nikah dan Rujuk

Langsa | BidikIndonesia.com – Dalam rangka menyikapi perubahan regulasi terbaru terkait pencatatan nikah dan rujuk, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Nikah dan Rujuk bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Zona 4, yang meliputi Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 April 2025 ini dilaksanakan di Harmoni Hotel, Kota Langsa, dan diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari para Kepala KUA dalam wilayah zona tersebut.

Hadir bersama jajaran Bidang Urais, antara lain Kakankemenag Kota Langsa H Fadhli SAg.

Kegiatan ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi, menghindari perbedaan pemahaman, serta memperkuat komitmen para Kepala KUA dalam memberikan pelayanan prima di bidang pencatatan nikah dan rujuk sesuai dengan regulasi yang baru.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani SPdI, yang sekaligus memberikan arahan dan bimbingan.

Dalam arahannya, Kabag TU menegaskan bahwa Kepala KUA merupakan tokoh agama di tingkat kecamatan yang memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai tempat konsultasi persoalan perkawinan, tetapi juga sebagai pengelola administrasi perkantoran modern yang profesional dan akuntabel.

“Perubahan regulasi ini adalah bentuk pembaharuan administrasi yang harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.

Maka, perlu dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh Kepala KUA,” harap Ahmad Yani.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Ketua Tim Bina KUA dan Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kasubbag TU Kemenag Kota Langsa, serta para Kepala Seksi di lingkungan Kankemenag Kota Langsa.

Kegiatan ini terselenggara dengan sumber dana dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Kepala KUA dapat lebih siap dan sigap dalam menerapkan regulasi baru, serta meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *