Hampir Rp 1 M, Dana Eks PNPM Matangkuli Diduga Bermasalah, APH Diminta Periksa Pengurus UPK

Hampir Rp 1 M, Dana Eks PNPM Matangkuli Diduga Bermasalah, APH Diminta Periksa Pengurus UPK

ACEH UTARA, Bidikindonesia.com Dana Pinjaman Bergulir atau Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri di Kecamatan Matangkuli kabupaten Aceh Utara, yang berakhir pada tahun 20215, dengan jumlah kas yang ditinggalkan sebesar Rp 660 juta lebih, diduga mengendap di rekening UPK pada salah satu Bank Milik Daerah, selama delapan tahun lamanya.

Dana Eks PNPM mandiri itu, saat ini sudah berkembang di hitung dari suku bunga bagi hasil, selama delapan tahun, kini di perkirakan mencapai kurang lebih hampir Rp 1 Miliar, dan di ketahui uang sebanyak itu masih mengendap di salah satu Bank Milik Daerah.

Selain, Dana berupa uang Cash Eks PNPM mandiri kecamatan matangkuli, juga meninggalkan aset berupa satu petak tanah, yang terletak berdekatan dengan lapangan bola laki bujang Salim kecamatan matangkuli.

Sejumlah masyarakat dalam kecamatan matangkuli mulai mempertanyakan dan menuding, dana peninggalan Eks PNPM mandiri tersebut, diduga banyak yang digunakan sepihak oleh pengurus Unit Pengolola Kegiatan (UPK), sebab Dana eks PNPM mandiri dimaksud, sebelum program itu berakhir pada tahun 2015, banyak dana yang masih bergulir di kelompok-kelompok masyarakat dengan perjanjian simpan pinjam (SPP).

Dan pihak pengurus UPK kecamatan matangkuli masih melakukan penagihan, dan masyarakat juga banyak yang mengembalikan, meskipun program PNPM mandiri itu, sudah berakhir, Tetapi pihak pengurus UPK, tidak pernah transparan dalam pengololaannya yang sudah berjalan.

Bacaan Lainnya

Menurut Isu yang berkembang, Baru-baru ini pihak inspektorat kabupaten Aceh Utara, pernah mempertanyakan dan meminta pada Pihak camat kecamatan matangkuli, untuk mendata kembali dan perjelaskan terkait Pengololaan dan jumlah Kas dana Eks PNPM mandiri itu, paling lambat pada bulan februari 2023.

“Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda keinginan dari pihak kecamatan, untuk memperjelaskan, kemana, berapa dan bangainama sudah uang yang tersimpan pada rekening UPK di salah satu Bank di kecamatan matangkuli, Malah terjadi saling tuding menuding, antara pihak pengurus UPK dan Camat kecamatan matangkuli, terkait keberadaan dokumentasi dan aset UPK tersebut.

Jika demikian sikap pengurus UPK dan Camat kecamatan matangkuli, kapan akan terselesaikan persoalan dimaksud, “Kasihan uang sebanyak itu, tidak bisa di manfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat atau pendapatan bagi Gampong-gampong dalam kecamatan matangkuli ini.”jelas warga.

Dan Warga itu, juga Meminta Aparat Penegak hukum (APH) di wilayah kabupaten Aceh Utara Untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus UPK kecamatan matangkuli.

“Tolong dicek dana SPP yang dikelola oleh UPK kecamatan matangkuli, karena pinjaman yang dikatakan macet atau (gagal bayar) oleh masyarakat, sepertinya tidak seberapa, dan tidak ada catatan untung-ruginya, yang di pegang pada pengurus UPK sendiri, dan tidak pernah terbuka, dengan para Keuchik dan Tuha Peut setiap gampong dalam kecamatan matangkuli.

Padahal, pihak Keuchik dan beberapa Tuha Peut gampong, sudah pernah meminta, pada pihak Pengurus UPK untuk mengadakan rapat umum di kantor camat, menjelaskan secara rinci dan transparan, jika benar semua uang telah di tarik dan telah di setorkan ke rekening, dan uang yang sudah tersalurkan serta dikatakan macet pada masyarakat.

Karena, menurut informasi yang ia dengar dari mulut kemulut, saat ini uang yang tersisa di rekening UPK cuma Rp, 660 juta rupiah, dan yang lain katanya uang itu, habis di salurkan untuk kelompok masyarakat atau SPP dengan aturan yang tidak sesuai dengan (S,O,P), Sehingga pengembalian nya terjadi macet, dan ada berapa masyarakat yang mengatakan uang itu, kebanyakan dipakai oleh pengurus UPK,” kata tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai keterangan, Minggu (18/9/2023).

“Seorang Keuchik salah satu gampong dalam kecamatan matangkuli, Saat di Minta pendapat terkait hal tersebut, Dirinya dengan tegas meminta pihak Inspektorat dan kejaksaan negeri kabupaten Aceh Utara Segera mengusut Persoalan dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM itu.

Pasalnya, Para pengurus UPK kecamatan matangkuli kabupaten Aceh Utara itu, menganggap dana PNPM itu, seperti dana hibah yang bisa dibagi-bagikan, tampa ada pengembaliannya serta tidak harus mempertanggung jawabkan pada negara, dan tidak terbuka pada semua Keuchik dan Tuha Peut Gampong masing-masing dalam kecamatan matangkuli,” jelasnya

Selain itu, Pengololaan Dana Eks PNPM mandiri oleh pihak UPK kecamatan matangkuli kabupaten Aceh Utara juga, mengabaikan Peraturan Kementerian Desa yang pernah mengeluarkan Peraturan, Yaitu Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelola Kegiatan DBM atau Dana Eks PNPM-Mandiri menjadi BUMDE Bersama. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di tingkat kecamatan.

“Sudah berkali-kali kita minta Pihak pengurus UPK kecamatan matangkuli agar segera melaporkan hasil pelaksanaan dan realisasinya dari tahun ke tahun, namun tidak ada itikad baik, bahkan sudah pernah duduk rapat di kecamatan yang melibatkan pihak Muspika, tetapi tidak ada titik terangnya, pihak Pengurus UPK tidak mau terbuka dan transparan, terkait hal itu,” Jelas Keuchik itu

Dan ia juga sangat menyesalkan, peristiwa itu, yang di khawatirkan apabila di lakukan pemeriksaan oleh Pihak Penegak hukum, secara detail pada dokumentasi yang dimiliki oleh pengurus UPK itu, akan terdapat atau berindikasi Kepenyelewengan dan penyimpangan yang berujung kepengadilan,”Tutupnya.[wartaharian]