Hakim Tolak Eksepsi Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Sidang Lanjut ke Pembuktian

LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi.

Sidang pembacaan putusan sela Terdakwa Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe. Hariadi digelar pada Kamis 19 Oktober 2023.

Hakim menilai, keberatan Hariadi tidak beralas hukum untuk dikabulkan. Sehingga, pemeriksaan perkara terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,4 Miliar tetap dilanjutkan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai R. Hendral dengan hakim anggota Sadri dan R. Deddy Harryanto, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ully Herman dan Zilzaliana.

Pelaksanaan persidangan ini, terdakwa Hariadi hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, terdakwa Hariadi yang didampingi kuasa hukum mengajukan eksepsi usai pembacaan dakwaan JPU pada Senin 25 September 2023 lalu.

Sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menolak esepsi terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan untuk pembuktian.[Koalisi]