GIM: Kejaksaan Jangan Lindungi Para Koruptor, Kasus Beasiswa Mencuat Kembali

GIM: Kejaksaan Jangan Lindungi Para Koruptor, Kasus Beasiswa Mencuat Kembali

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menjadi sorotan tajam dalam penanganan kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Di tengah banyaknya dugaan keterlibatan, hanya beberapa tersangka yang diproses secara hukum, sementara sembilan tersangka lainnya seolah-olah dilindungi.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memberantas korupsi dan menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya melindungi para pelaku.

Ketua Generasi Intelektual Muda (GIM), Muhammad Akhyar menuturkan, seperti diketahui kasus tersebut beberapa kali menjadi perang manja antara Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi, di mana 11 berkas perkara tersangka kasus beasiswa yang dikirim Kepolisian mengalami P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh beberapa kali, sebelum akhirnya Kejaksaan menerima 2 berkas perkara (p21) yaitu berkas Saudara Dedy Safrizal dan Suhaimi sebagai korlap.

“Kami berpendapat bahwa kasus korupsi beasiswa ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merusak masa depan pendidikan di Aceh. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu mahasiswa kurang mampu justru diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sayangnya, penanganan kasus ini terkesan tebang pilih dan tidak menyentuh seluruh pelaku yang terlibat,” jelas Akhyar kepada KBA.ONE, Kamis 13 Juni 2024.

Muhammad Akhyar melanjutkan, bahwa sembilan tersangka lainnya juga terlibat dan semuanya dapat menjadi saksi kunci di pengadilan untuk menemukan pelaku lainnya. Menurutnya, Kejati Aceh harus segera menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian kasus ini dengan memproses sembilan tersangka lainnya tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

“Melindungi pelaku korupsi sama saja dengan mengkhianati kepercayaan masyarakat dan merusak integritas hukum di negeri ini,” tegasnya.

“Dengan melihat dua terdakwa yang berani membuka suara di hadapan hakim, kita meyakini bahwa jika sembilan lainnya diseret ke pengadilan maka kasus ini akan terbuka terang benderang dan dapat segera menemukan pelaku serta aktor lainnya di balik perampokan uang rakyat tersebut,” ungkap Akhyar.

Lanjutnya, seperti nama anggota DPRA Iskandar Usman Al Farlaky beberapa kali disebut di kasus ini, seharusnya pengadilan juga punya acuan untuk membuat penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota DPRA tersebut.

Apalagi diketahui bahwa koordinator lapangannya sudah lama ditetapkan tersangka oleh kepolisian bahkan menurut informasi kedua korlap yang menjadi tersangka tersebut juga mempunyai hubungan darah dengan Usman Al Farlaky, hal ini semakin memperjelas keterlibatan anggota DPRA lainnya di kasus ini.

“Kami menekankan bahwa kejaksaan jangan terkesan melindungi para koruptor. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari kejaksaan. Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa keadilan. Kejaksaan harus bertindak tegas dan memastikan bahwa semua pelaku korupsi, tanpa kecuali, mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Akhyar.

“Ini terkesan aneh, dari 11 tersangka hanya dua saja yang berani dibawa ke pengadilan, apakah ada yang dilindungi dalam kasus ini, sehingga kejaksaan tidak berani memproses 9 tersangka lainnya?” tandasnya.[KBA]