SIGLI, BidikIndonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Pidie meringkus enam pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Pidie, Selasa (14/5/2024).
Enam pelaku yang diringkus Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) dua diantaranya warga Jantho, Aceh Besar dan Sabang.
Keenam pelaku itu berinisial SA (32) warga Gampong Blang paseh. JU (29) warga Gampong Krueng Dhoe, Kabupaten Pidie.
Kemudian MR (25) Gampong Ujung Langgo, MA (37) Gampong Batee Shoel, Kota Sabang. Sedangkan RA (56) Gampong Jantho, Aceh Besar merupakan penadah salah satu sepmor curian itu.
Selanjutnya MU (42) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli. Seorang lagi inisial S (20) masih menjadi DPO.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali pada konferensi pers menyebutkan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pemilik sepmor.
“Aksi pencurian dengan modus yang dilakukan mereka berbeda-beda, dimana pelaku M menjalankan aksinya saat orang shalat subuh, dengan cara memakai mukena untuk terhindar dari CCTV,” ujarnya.
Imam menyebutkan, empat sepmor barang bukti telah diamankan Polres Pidie dalam waktu berbeda mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024.
Kapolres menjelaskan, pelaku S dalam aksinya dengan cara memanjat pagar beton setinggi dua meter dan masuk ke rumah melalui atap. pelaku berhasil mengintai tempat penyimpanan kunci sepmor hingga melarikan sepmor yang terparkir di garasi.
“Sedangkan pelaku JU dan MR menyasar rumah-rumah besar dan mereka memantau situasi ketika rumah sedang kosong, setelah tahu rumah kosong baru melakukan aksinya,” kata AKBP Imam Asfali.
Pelaku MU mencuri dengan cara mengambil kunci dari kantong celana korban yang digantung di pintu rumah, kemudian saat korban berteriak pelaku langsung membawa kabur sepmor.
“Tersangka ditangkap atas laporan kasus sejak 27 Maret 2023 dan mereka disangkakan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Imam Asfali.[Posaceh]