LANGSA, BidikIndonesia.com Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 Terdakwa Pelanggar Qanun jinayat. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka, Kota Langsa yang dimulai pukul 09.30 WIB.
Pada pelaksanaan uqubat cambuk kali ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib dan dilaksanakan di depan umum, dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam terutama pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 4 (empat) Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 19/JN/2023/MS.Lgs tanggal 24 Oktober 2023 dan Nomor : 21/JN/2023/MS.Lgs tanggal 7 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni;
Terdakwa MMR melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 19/JN/2023/MS.Lgs tanggal 24 Oktober 2023 dengan amar putusan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi Terdakwa.
Terdakwa RJ melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 19/JN/2023/MS.Lgs tanggal 24 Oktober 2023 dengan amar putusan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi Terdakwa.
Terdakwa MT melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 21/JN/2023/MS.Lgs tanggal 7 Desember 2023 dengan amar putusan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi Terdakwa.
Terdakwa AD melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 21/JN/2023/MS.Lgs tanggal 7 Desember 2023 dengan amar putusan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi Terdakwa.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung dengan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang, tidak ada lagi kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Provinsi Aceh dan harapannya dengan demikian akan datang rahmat Allah SWT kepada masyarakat Aceh secara umum karena masyarakatnya teguh memegang aturan agama Islam, semoga[Pelitaaceh]