Eks Geuchik Suka Jaya Ditangkap di Bekasi

Eks Geuchik Suka Jaya Ditangkap di Bekasi

Sigli | BidikIndonesia – Setelah lama menjadi buron, YD (49), mantan Geuchik Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, berhasil ditangkap oleh polisi di kompleks Wisma Ratu, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (7/11/2024).

Tersangka YD, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (APBG) pada 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 360 juta rupiah. Nilai kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pidie.

YD diketahui menjabat sebagai keuchik Gampong Suka Jaya sejak 2017 hingga 2023. Selama masa jabatannya, YD diduga menyalahgunakan dana desa serta alokasi dana desa tahun 2019.

YD diringkus Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pidie pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil profiling dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan YD, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi pakaian, dompet, alat komunikasi (telepon genggam), serta kartu identitas (KTP) milik tersangka YD.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar dalam keterangan media di Sigli pada Kamis (7/11/2024) mengatakan tim Satreskrim Polres Pidie mendatangi lokasi persembunyian YD untuk memastikan identitasnya dan melakukan penangkapan di rumah tempat ia menginap.

Setelah dikonfirmasi bahwa sosok tersebut benar adalah YD, polisi langsung membawanya ke Polsek Pondok Gede untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya diboyong ke Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dedi Miswar mengatakan mantan Geuchik Suka Jaya itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.[Komparatif]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *