Dua Pria Ditangkap Saat Berhubungan Sesama Jenis

Dua Pria Ditangkap Saat Berhubungan Sesama Jenis

Ilustrasi

Banda Aceh | BidikIndonesia Dua pria di Banda Aceh diamankan warga setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis di sebuah kamar indekos. Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MS Banda Aceh, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 November 2024.

Terdakwa AI menjemput DA dari Asrama Kopelma Darussalam pada sore hari untuk dibawa ke tempat indekosnya yang berada di Kecamatan Syiah Kuala. Di kamar kos tersebut, keduanya sempat bercumbu sebelum DA kembali ke asrama menjelang Magrib.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali datang ke kos AI dengan alasan mengerjakan tugas kuliah.

Setelah tugas mereka selesai, keduanya tidur bersama. Dalam dakwaan disebutkan bahwa AI dan DA kemudian melakukan hubungan badan. Aksi mereka terungkap setelah seorang warga berinisial YS mendobrak pintu kamar kos.

Bacaan Lainnya

Saat itu, AI dan DA ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menyerahkan keduanya ke petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah) untuk diproses lebih lanjut. Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[KanalInspirasi]

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Banda Aceh, sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.