DPRK Aceh Besar Bentuk Pansus Status Hutan Lindung

DPRK Aceh Besar Bentuk Pansus Status Hutan Lindung

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar membentuk panitia khusus (Pansus).

Aceh Besar | BidikIndonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji perubahan status kawasan hutan milik rakyat menjadi kawasan hutan lindung di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Peukan Bada. Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat Mukim Lampuuk dengan Pimpinan DPRK Aceh Besar di ruang konsultasi, Senin (13/1/2025).

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, menegaskan bahwa panitia khusus yang dibentuk harus memetakan permasalahan hutan lindung, tidak hanya di Kecamatan Lhoknga dan Peukan Bada, tetapi juga di kawasan lain seperti Siron, Indrapuri, dan kecamatan lainnya.

“Permasalahan status hutan lindung harus dikaji secara menyeluruh, tidak hanya di dua kecamatan, tetapi juga di wilayah lainnya yang mengalami kendala serupa,” ucap Abdul Mucthi, Senin (10/2).

Dalam surat keputusan DPRK Aceh Besar Nomor 1/DPRK/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang pembentukan Pansus Hutan Lindung, Sekwan DPRK Aceh Besar, Fata Muhammad, menyebutkan bahwa masa kerja Pansus ini selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 18 Februari hingga 18 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Pansus ini diketuai oleh Dr. Yusran dari Fraksi PAN, Saifuddin dari Fraksi Partai Aceh sebagai wakil ketua dan Yusran Efendi dari Fraksi PKB sebagai sekretaris. Selain itu, terdapat 12 anggota lain yang mewakili masing-masing fraksi di DPRK Aceh Besar.

Untuk diketahui saat beraudiensi ke DPRK Aceh Besar beberapa minggu lalu, masyarakat Lampuuk menegaskan penolakan mereka terhadap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di wilayah Hutan Ulayat yang saat ini diklaim pemerintah pusat sebagai Hutan Lindung.

Proyek yang direncanakan di area tersebut dianggap dapat merusak ekosistem hutan yang selama ini dilestarikan oleh masyarakat adat dan digunakan untuk aktivitas pertanian palawija.[Infonaggroe]

Khairuddin, tokoh pemuda Lampuuk, menyayangkan sikap pemerintah pusat yang sejak tahun 2000 mengubah status tanah ulayat mereka menjadi Hutan Lindung. Padahal, sebelum konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM), masyarakat sudah lama melakukan aktivitas pertanian.