DPR Dorong Pemerintah Ajukan Banding Putusan WTO soal Ekspor Bijih Nikel

DPR Dorong Pemerintah Ajukan Banding Putusan WTO soal Ekspor Bijih Nikel

Kamis, 24 November 2022 – 10:22 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru menyoroti kalahnya Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020. Gus Falah, begitu ia karib disapa, menegaskan, Pemerintah Indonesia harus melawan putusan WTO itu melalui proses banding. 

“Hanya ada satu kata terhadap putusan WTO: Lawan! Pemerintah harus mengajukan banding, jangan mau tunduk [kepada keputusan WTO],” kata Gus Falah, dalam keterangannya diterima awak media, Kamis, 24 November 2022. 

Ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia dalam mengelola sumber daya alam, katanya. Peningkatan nilai tambah nikel melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, menurutnya, tak bisa ditawar lagi.

Bacaan Lainnya

Dia menekankan, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi nikel menguntungkan perekonomian Indonesia dibandingkan mengekspor bahan mentah terus-menerus. “Dan ingat, peningkatan nilai tambah adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang harus kita jalankan,” katanya.

Apalagi, kata politikus PDIP itu, Indonesia juga mau mengembangkan ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target nol emisi karbon pada tahun 2060. Untuk itu, hilirisasi nikel secara masif dan konsisten harus dilakukan. 

source

Pos terkait