Divonis 8 Tahun Penjara, Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin

Divonis 8 Tahun Penjara, Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu 5 Juni 2024 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

Saat membaca putusan, Hakim Ketua Fadhli menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil pada saat persidangan.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Mohammed Amin, 35 tahun, yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundupan manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa Mohammad Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Mohammed Amin saat penyelundupan tersebut.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling atau penyelundupan manusia harus dilakukan agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Dalam kasus ini sudah jelas kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Fadilah.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *