Langsa, bidikindonesia.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH meminta Kejati Aceh, segera periksa, direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, yang telah mengeluarkan pernyataan Hoax (Bohong) kepada masyarakat dalam temu pers Senin (13/3/2023), di kantor PDAM setempat.
Pernyataan atau ucapan Hoax (Bohong) yang dikeluarkan oleh direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa Azzahir, SE dengan mengatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, tidak pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa, pada tahun 2020 dan 2021.
Padahal faktanya Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa penyertaan modal itu ada terbentuk dalam Qanun Kota Langsa, ujar Muhammad Nazar, SH kepada sejumlah Wartawan. Sabtu (18/3/2023) di Langsa.
Juga hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRK Langsa Jeffry Santana dalam rilis yang disampaikan kepada sejumlah wartawan yang terbit, Jum’at (17/3/2023).
“Oleh karena itu menurut LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH. Azzahir, SE selaku direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, telah nyata mengeluarkan pernyataan Hoax dan membohongi masyarakat melalui siaran konferensi persnya, ujar Nazar.
Oleh sebab itu kita minta penegak Hukum Kejati Aceh, periksa direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa Azzahir, SE yang telah membuat pernyataan Hoax dan membohongi masyarakat terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa,” sebut Nazar.
Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pengaturan Hukum dalam KUHP, pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Ketiga, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.